Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba

Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba - Hallo sahabat Tamu Surga, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Agama, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba
link : Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba

Baca juga


Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba

Ringkasan materi PAI Bab "Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang Piutang. Materi yang disajikan berdasarkan kurikulum merdeka.

Transaksi

A. JUAL BELI



1. Pengertian



Secara bahasa, dalam bahasa Arab, jual beli berarti
al-bay’u yang berarti mengambil atau memberikan sesuatu. Secara istilah
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara
tertentu. Cara-cara itu diatur dalam ketentuan fikih muamalah tentang jual
beli, di antaranya rukun, syarat, dan khiyar.



2. Rukun dan Syarat Jual Beli



Adapun rukun jual beli terdiri dari adanya penjual
dan pembeli, ada obyek yang dijual belikan, dan akad (ijab qabul) jual beli.



Dari ketiga rukun tersebut, ada syarat yang harus
dipenuhi agar jual beli menjadi sah.



a. Penjual dan Pembeli



Berakal



Bukan orang gila atau memiliki keterbelakangan mental



Baligh



Meskipun balig menjadi syarat sah jual beli, sebagian
ulama berpendapat bahwa anak yang



belum balig tapi sudah mengerti boleh melakukan jual
beli dalam skala kecil.



Dengan kehendak sendiri



Tidak sah jual beli karena dipaksa orang lain



b. Obyek yang Dijual Belikan



Suci atau bukan benda najis



Ada nilai manfaat



Dapat diserahterimakan



Contoh yang tidak bisa diserahterimakan adalah ikan
di dalam laut



Milik penjual Milik sendiri
atau milik orang yang diwakili



Diketahui oleh penjual dan
pembeli



Wujud, bentuk, ukuran, dan sifat-sifatnya jelas dan
diketahui oleh dua belah pihak.



c. Akad Jual Beli (ijab dan kabul)



Ijab dan kabul berhubungan



Materi ijab kabul berhubungan secara langsung dan
tidak berselang waktu. Misalnya: benda yang dimaksudkan penjual dan pembeli
sama



Bermakna mufakat



Penjual dan pembeli bermufakat dengan transaksi yang
dilakukan



Tidak disangkutkan urusan lain



Contoh: saya jual barang ini jika saya jadi pergi



Tidak berwaktu



Tidak dijual dalam jangka waktu tertentu.



3. Khiyar



Di dalam fikih muamalah tentang jual beli dikenal
istilah khiyar. Khiyar artinya memilih antara dua hal, yakni meneruskan akad jual
beli atau mengurungkannya.



Adanya ketentuan tentang khiyar agar pihak yang
berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, sehingga
tidak terjadi penyesalan di kemudian hari atas transaksi jual beli yang sudah
dilakukan.



Khiyar ada tiga macam, yaitu khiyar majelis,
syarat, dan aibi.



1 Khiyar Majelis



Khiyar yang terjadi selama penjual dan pembeli
masih tetap berada di tempat jual beli



2 Khiyar Syarat



Khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli.
Misalnya seorang pembeli yang meminta waktu tertentu untuk memutuskan membeli
atau tidak. Batas waktu khiyar syarat adalah tiga hari tiga malam.



3 Khiyar ‘Aibi



Kebolehan pembeli mengembalikan barang yang dibelinya
atau meminta pengurangan harga karena adanya cacat pada barang yang terjadi
sebelum akad dan baru diketahui setelah akad jual beli.



 



B. HUTANG PIUTANG



1. Pengertian



Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan
sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qardh. Dalam bahasa Indonesia dua kata
ini sama-sama diartikan dengan hutang piutang. Akan tetapi dalam fikih muamalah
dua kata ini memiliki perbedaan. Perbedaan di antara dua kata ini memiliki dampak
hukum dalam pelaksanaan fikih muamalah.



Untuk memahami perbedaan istilah dayn dan qardh
yang sama-sama berarti hutang piutang silakan perhatikan penjelasan berikut!



a. Makna



Dayn besifat lebih umum: tidak semua dayn adalah qardh.
Adapun qardh lebih khusus yang artinya qardh adalah salah satu jenis dayn.



b. Pengertian



Dayn mencakup segala jenis hutang yang terjadi
karena sebab apapun, seperti jual beli, sewa menyewa, ataupun pinjam meminjam.
Qardh adalah hutang yang memang terjadi karena akad pinjaman atau hutang-piutang.



c. Contoh



Membeli makan di kantin tapi uangnya tidak cukup, kekurangan
pembayaran disebut dengan hutang dayn. Meminjam uang ke teman untuk membeli
makan di kantin. Pinjam meminjam ini disebut hutang qardh.



Islam mengajarkan ketika seseorang memberikan
pinjaman hutang, maka ia dianjurkan untuk menagih hutang dengan cara yang baik
dan menunggu sampai orang yang memiliki hutang mampu membayar hutangnya. Sedangkan
mengembalikan hutang hukumnya wajib. Setiap orang yang berhutang, fardu ain
hukumnya untuk membayar hutangnya.



2. Rukun dan Syarat



Seperti jual beli, ada syarat tertentu yang harus
dipenuhi pada tiap-tiap rukun, agar hutang piutang sah secara hukum.



a. Orang yang berhutang dan berpiutang



Balig dan berakal



b. Barang atau harta yang dihutangkan



Jelas jumlah, kadar, dan takarannya



c. Akad ijab kabul



Tidak mempersyaratkan tambahan tertentu



Ada beberapa anjuran yang diajarkan dalam Islam
apabila terjadi transaksi hutang piutang. Anjuran ini terdapat dalam Q.S.
al-Baqarah/2:282. Anjuran itu adalah menuliskan hutang piutang, menghadirkan
saksi, dan memberikan jaminan. Dengan demikian pihak yang berhutang akan
terikat dalam tanggung jawab untuk melunasi hutangnya.



 



C. RIBA



1. Pengertian



Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang berarti tambahan juga
berarti tumbuh dan membesar. Secara istilah riba berarti tambahan pada harta
yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar
antara harta dengan harta.



Hal ini Allah mengungatkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa’: 29



“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil..........”



2. Jenis Riba



Riba dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu riba nasi’ah dan riba
fadhl.



a. Riba Nasi’ah



Riba yang tambahannya disyaratkan oleh pemberi hutang kepada orang yang
hutang sebagai imbalan dari penundaan atau penangguhan bayaran



Contoh:



Bu Rini membeli beras 10 kg kepada Bu Siti. Harga 1 kg beras Rp. 7.500.
Karena pada saat sedang tidak mempunyai uang, Bu Rini meminta penagguhan pembayaran
kepada Bu Siti sampai bulan depan sehingga Bu Runi berhutang kepada Bu Siti
sejumlah Rp. 75.000,-.



Sebulan kemudian, pada waktu Bu Rini mau membayar hutangnya, harga
beras naik menjadi



Rp.8000,- per kg. Bu Siti minta Bu Rini membayar hutangnya sebesar
harga beras pada saat itu, yakni Rp.80.000,- Kelebihan Rp.5000,- rupiah sebagai
akibat penundaan pembayaran ini disebut riba nasi’ah



b. Riba Fadhl



Tukar menukar barang yang sejenis dengan disertai kelebihan atau
tambahan pada salah satunya



Contoh:



Pak Yanto memiliki 10 kg beras dengan kualitas baik. Sedangkan Pak Yadi
memiliki 15 kg beras dengan kualitas jelek. Pak Yanto dan Pak Yadi saling menukar
beras kepunyaan mereka itu. Pak Yanto membutuhkan beras kualitas jelek untuk
makanan ternaknya, sedangkan Pak Yadi membutuhkan beras kualitas baik untuk
dikonsumsi. Kelebihan 5 kg beras Pak Yadi disebut dengan riba fadhl.



Demikianlah Artikel Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba

Sekianlah artikel Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Materi PAI tentang Jual Beli, Hutang Piutang, dan Riba dengan alamat link https://tamusurga.blogspot.com/2023/04/materi-pai-tentang-jual-beli-hutang.html